- Back to Home »
- Tips »
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Jika Terkena Tilang?
Posted by : Unknown
Sabtu, 28 September 2013
![]() |
| calon kena tilang karena tak pake helm |
Haloo.. Assalamuaikum kawan... Sudah lama tak bersua dan sudah lama tidak posting. Jadi marii sambut postingan saya kali ini :)
Di
Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan
pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan
bermotor perlu mengetahui prosedur penilangan. Berikut. Berikut ini hal yang
harus Anda perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas.
Dengan memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan
dirugikan dan akan mendapat sanksi yang sesuai dengan peraturan.
Pertama,
kenali si pertugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di
pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama
dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur.
Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang yang berpakaian preman mengaku
sebagai polisi lalu lintas (polantas)!
Kedua,
pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang
dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus
menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang
kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum
yang berlaku.
Ketiga,
pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan
pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda
dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin
bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
Keempat,
jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja.
Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan
bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan
kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat
menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat
yang ditahan oleh polantas!
Kelima,
terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap
tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan
tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank.
Anda akn diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti
pelanggaran berlalu lintas itu. Di baliknya terdapat bukti penyerahan surat
atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil
jika Anda menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan
keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu
lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari
sidang memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan baru dapat
dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
(Diadaptasi
dari sumber samsat dan kepolisian)
(Diperoleh dari buku baru di Perpustakaan SMA N 1 Gunung Talang)
